(Antara)-Terkait mahar politik, Ketua Bawaslu menegaskan dalam undang-undang Pilkada disebut partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam pencalonan Gubernur, Bupati, Atau Walikota.  Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 72 bulan baik pemberi maupun penerima, serta pendiskualifikasian calon yang diusung ketika terbukti melakukan hal tersebut.