(Antara)-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan resmi menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2018. Tahapan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada 13 Februari 2018.

Copyright © ANTARA 2018

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.