(Antara)-Untuk semakin meningkatkan minat para investor, baik lokal maupun asing, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya keringanan pajak bagi para investor. Keringanan ini  dalam bentuk fasilitas keringanan pajak penghasilan (Tax Allowance), dan libur pajak (Tax Holiday), demi mengundang lebih banyak investasi masuk. karena presiden melihat pemanfaatan dua skema insentif tersebut masih rendah.