(Antara) - Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani revisi Undang-Undang MD3. Hal ini disebabkan adanya keresahan masyarakat terhadap beberapa poin yang tercantum dalam revisi Undang-Undang tersebut.  Salah satunya mengenai pemberian wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR.