(Antara)-Meskipun pemekaran daerah merupakan hak konstitusional daerah, namun perlu dikaji dengan cermat. karena banyaknya permintaan daerah dinilai justru menghambat investasi daerah yang telah berjalan. untuk itu, Kementerian Dalam Negeri menunda permintaan pemekaran 314 daerah.