(Antara)-Pemerintah terus berupaya membantu Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk mendapatkan kredit usaha. Melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster, Otoritas Jasa Keuangan memberi kemudahan kepada sektor UMKM untuk semakin mengembangkan usahanya, terutama pada empat sektor prioritas industri.