(Antara)-Menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, atau yang lebih dikenal dengan nama undang-undang MD3, Polri akan melakukan penyesuaian. Mengingat sejumlah pasal menyangkut dilibatkannya Polri. Untuk itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, akan mengkaji melalui penyelidikan internal, sebelum menerbitkan peraturan Kapolri.