(Antara)-Presiden Joko Widodo meminta otoritas jasa keuangan (OJK), untuk merumuskan ulang besaran batas nilai pinjaman yang diberikan Bank Wakaf Mikro (BWM). Hal ini karena masyarakat mengaku membutuhkan dana lebih untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, perumusan ulang ini guna menghindari masyarakat meminjam dari rentenir.