(Antara)-Warga Negara Indonesia berkebutuhan khusus,  tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai pemilih,  pada pilkada serentak di daerah masing-masing. Untuk  dapat memahami tata cara pencoblosan di TPS,  para penyandang disabilitas di Kota Sukabumi,  mengikuti program sosialisasi, yang diadakan oleh KPU setempat.