(Antara)-Presiden Joko Widodo menegaskan Perpres Nomor 20 Tahun 2018, tentang tenaga kerja asing, fokus mereformasi penyederhanaan prosedur administrasi tenaga kerja asing, demi menggenjot investasi asing di tanah air. Presiden menilai hal ini perlu ditegaskan, karena isu tka asing yang beredar di masyarakat sarat akan muatan politik.