(Antara)-Lembaga Pemasyarkatan Kelas 1A Sukamiskin, Bandung, siap menampung terpidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto. setelah mantan ketua DPR itu divonis 15 tahun oleh pengadilan tinak pidana korupsi. Kapasistas Lapas pun, kini masih memadai untuk menampungnya.