(Antara)-Upaya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menggugat pembubarannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak. Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, sudah sepatutnya sebagai warga negara untuk patuh pada hukum.