(Antara)-Menyambut bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan 18.602 botol minuman beralkohol dan 1.762 karung bahan pangan ilegal. Dimana ribuan minol dan bahan pangan ini merupakan hasil ungkapan berbagai kasus di batam oleh pihak kepolisian yang telah berkekuatan hukum tetap, dan harus segera dimusnahkan.