(Antara)-Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP yang mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji untuk pegawai negeri sipil, Prajurit TNI dan anggota Polri. Ada yang istimewa, di tahun ini presiden juga akan memberikan thr kepada pensiunan.