Kepala BNPT, Komjen Pol. Suhardi Alius, menyatakan, revisi undang-undang nomor 15 tahun 2013,tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, belum mengakomodasi tentang terorisme di ranah dunia maya. Perkembangan teknologi sangat memungkinkan tindakan teror baru yang dilakukan secara cyber terror.