(Antara)-Presiden Joko Widodo menegaskan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, SP3 terhadap pimpinan Front Pembela Islam, FPI Riziq Sihab, adalah sepenuhnya kewenangan penyidik, bukan domain pemerintah. Sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi kasus tersebut.