(Antara)-Direktoran Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberi  izin kepada beberapa pengusaha pabrik likuit vape, berupa Nomor Poko Pengusaha Barang Kena Cukai, NPPBKC. Pemerintah mengatur peredaran rokok elektrik, dengan menggunakan instrumen, dalam bentuk pengenaan cukai, berupa pelekatan pita cukai.