(Antara) - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian dan sejumlah Kementerian terkait, untuk segera menerbitkan peraturan Presiden Reformasi Agraria. Dengan adanya perpres ini, presiden meyakini dapat mempermudah sertifikasi lahan, redistribusi, dan legalisasi lahan, guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan oleh swasta dan masyarakat.