(Antara)-Presiden Joko Widodo menjelaskan, tujuan dari ditandatanganinya PP Nomor 43 Tahun 2018, pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pindana korupsi, adalah ingin peran masyarakat dalam mencegah, mengurangi, dan menghilangkan budaya korupsi. Menurut presiden, pemberian penghargaan kepada pelapor korupsi, diberikan dalam bentuk piagam dan atau premi.