(Antara)-Kementerian BUMN melalui setiap deputi teknis, selalu mengawasi aksi-aksi korporasi BUMN yang melakukan pencarian dana, dalam rangka memastikan utang perusahaan pelat merah masih dalam kategori aman. Pengawasan dilakukan dalam bentuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, RKAP.