ANTARA -Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan keringan pembayaran utang bagi instansi pemerintah dan masyarakat kecil dengan nilai hingga Rp2 miliar. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Batam Anton Listyanto pada Kamis malam (27/7) menyebut program ini berlangsung sejak Juli hingga Desember mendatang, guna membantu percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19
(Holdan Parlaungan/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)