ANTARA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Jumat (10/12) memaparkan aset rampasan dan gratifikasi milik negara selama 3 tahun terakhir. Total aset yang dilakukan penetapan status penggunaannya mencapai Rp.500,97 miliar, sedangkan aset yang dihibahkan mencapai Rp.132,7 miliar. Alokasi penetapan status penggunaan tertinggi dikelola oleh Kementerian Pertahanan dengan total aset sebanyak Rp.75,8 miliar, sedangkan hibah tertinggi diterima oleh Pemkot Yogyakarta dengan total Rp.50,3 miliar.(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Soni Namura/Sizuka)