(Antara)-Rabu 2 Januari 2018, menjadi batas akhir penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK. Tidak terkecuali, Partai Gerindra dan PDIP pun mendatangi gedung KPU RI, untuk melaporkan dana kampanye yang terkumpul oleh dua Parpol yang berlawanan kubu tersebut.