(Antara)-Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas selasa 26 Februari, meminta jajaran menteri terkait untuk mengatur tata kelola tanah yang ada di lingkungan Perhutani. Sebab menjadi penghambat kegiatan seperti perbaikan jalan.  Presiden juga mengingatkan akan pentingnya perlindungan hukum.