(Antara) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan tidak menggunakan hak pilih di pemilihan umum alias golput. Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD menyebut hal itu tergantung kondisinya. Dia menganalogikan mencoblos di pemilu dengan hukum tentang menikah dalam fikih Islam.