Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak 1 hingga 13 Mei 2019 berhasil mengagalkan dan mengamankan tujuh kilogram sabu-sabu dan 4.787 butir pil ekstasi, sebagai wujud pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah ini.