ANTARA - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak sebagian besar dalil yang diajukan oleh pihak pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejauh ini karena tidak mampu membuktikan terjadinya kecurangan di dalam proses Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019.(Prisca Triferna/Egan Suryahartaji/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)