ANTARA - Presiden Joko Widodo memberikan perhatian atas upaya peninjauan kembali Baiq Nuril yang ditolak Mahkamah Agung. Presiden Jokowi akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril (Drucella Benala/ Soni Namura/ Edwar Mukti)