Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menilai aturan pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di daerah itu perlu diperbaharui, terutama terkait klas penerimaan PBB, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat. Hal itu dikatakan Yusriansyah usai persetujuan DPRD terhadap KUA-PPAS APBD-P Paser Tahun 2019.