Bandarlampung (ANTARA News) - Sengketa hukum dan persoalan politik berkaitan pemilu gubernur Lampung tahun 2008 yang kini diproses oleh Mahkamah Agung atas gugatan enam dari tujuh pasangan calon gubernur Lampung 2009-2014 yang menolak hasil penetapan pemenang pilgub itu oleh KPU Provinsi Lampung berpotensi semakin meluas untuk diperkarakan secara pidana, perdata maupun menjadi sengketa antar-lembaga di dalamnya. Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Armen Yasir SH MHum, di Bandarlampung, Rabu, mengingatkan, potensi hasil pilgub Lampung itu akan menimbulkan sengketa yang meluas dan tidak hanya berhenti setelah gugatan enam calon diproses oleh MA dan diputuskan hasilnya. Apalagi proses pidana terhadap beberapa kasus indikasi politik uang dan kecurangan pilgub itu, juga sedang ditangani aparat kepolisian di Lampung. Kemungkinan sengketa pilgub itu meluas, antara lain berkaitan tarik menarik pelantikan calon gubernur terpilih harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak pengusulan penetapannya oleh DPRD Lampung kepada Presiden RI, atau harus menunggu selesai masa jabatan Gubernur Syamsurya Ryacudu hingga 2 Juni 2009. Syamsurya yang semula wagub akhirnya menjadi gubernur, karena Gubernur sebelumnya, Sjachroedin ZP harus mundur secara tetap untuk mencalonkan lagi. Namun kemudian Sjachroedin menggugat dan melakukan uji materiil penetapan pengunduran dirinya sebagai gubernur secara tetap ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi hingga kini putusan MK yang merevisi UU Pemda dengan ketentuan mengharuskan calon "incumbent" mundur secara tetap dikoreksi menjadi mundur/berhenti sementara, tidak secara otomatis menempatkan kembali kedudukan Sjachroedin ZP itu sebagai Gubernur Lampung. "Gugatan lanjutan bisa dilayangkan kembali oleh Sjachroedin ke PTUN, kalau ketentuan pengesahan penetapan gubernur Lampung maksimal 30 hari setelah pengusulan pengesahan disampaikan DPRD Lampung, tidak dijalankan oleh pemerintah melalui Presiden sebagaimana mestinya," kata Armen lagi. Dimungkinkan pula, dengan gugatan tersebut artinya terjadi sengketa antara lembaga negara, selanjutnya MK akan kembali memprosesnya, mengingat adanya persengketaan antara lembaga negara. "Tapi semuanya itu masih bergantung pada hasil gugatan enam pasangan calon gubernur terhadap KPU Provinsi Lampung yang belum diketahui hasilnya, setelah itu juga bagaimana sikap pemerintah pusat untuk melantik Sjachroedin segera setelah 30 hari diusulkan oleh DPRD Lampung atau harus menunggu hingga Gubernur Syamsurya Ryacudu menyelesaikan masa jabatannya hingga 2 Juni 2009," demikian Armen Yasir. Sebelumnya KPU Provinsi Lampung dan Depdagri justru telah menegaskan bahwa pelantikan calon gubernur Lampung terpilih, baru akan dilaksanakan pada 2 Juni 2009, sambil menunggu putusan gugatan hasil pilgub itu di MA sekaligus menunggu selesai masa jabatan Syamsurya Ryacudu. Beberapa pengamat politik di Lampung sejak awal memprediksi bahwa setelah pilgub Lampung berlangsung pada 3 September 2008, hasilnya dinilai belum memuaskan sejumlah pihak. Karena ketidakpuasan itulah, akan memancing terus berlanjut potensi konflik politik di daerahnya berkaitan kedudukan gubernur itu, seperti pernah berlangsung sejak tahun 2001/2002 hingga saat ini.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008