Denpasar (ANTARA) - Seorang polisi yang diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu ditangkap hari Jumat dini hari lalu, dan kasusnya hingga kini terus diselediki Satuan Narkoba Kepolisian Kota Denpasar.

Kepala Satuan Narkoba Poltabes Denpasar Komisaris Polisi I Nyoman Sukasena di Denpasar, Minggu mengungkapkan, anggota polisi berinisial Bripda BL (29) yang kedapatan memiliki paket sabu-sabu tengah menjalani pemeriksaan intesif polisi.

"Memang yang bersangkutan sudah kami tangkap dan kasusnya akan terus dikembangkan untuk menemukan jaringannya," kata Sukasena.

Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap peran oknum polisi dalam bisnis narkoba. Oleh karena itu, polisi terus menggali informasi dari polisi tertangkap itu, khususnya dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

BL akan dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Menurut dia, hukuman yang dijalani BL dipastikan tak hanya sidang pengadilan umum, tapi juga akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik kepolisian yang dilakukan atasan tempat di mana dia bertugas.

Jika terbukti bersalah, BL terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari institusi kepolisian.

BL ditangkap polisi, Jumat (4/12) pukul 01.30 wita di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar, dan sempat membuang paket narkoba yang dibawanya, namun tak berhasil karena keburu diketahui penangkapnya.

Barang bukti yang ditemukan dari anggota samapta Polda Bali itu adalah paket sabu seberat 1,6 gram.

BL pernah ditangkap dalam sebuah razia narkoba di wilayah Kuta sekitar satu bulan lalu, namun saat itu polisi belum menemukan barang bukti kuat yang bisa menjerat BL. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009