Jakarta, (ANTARA News) - Pengusaha Anggodo Widjojo, Jumat, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Anggodo tiba di gedung KPK sekira pukul 09.00 WIB. Dia datang dengan didampingi dua pengacaranya, Bonaran Situmeang dan Thomson Situmeang.

Anggodo tidak bersedia memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. Dia langsung masuk ke gedung KPK dan menuju ruang pemeriksaan.

"Saya akan penuhi panggilan dulu," katanya singkat.

Sampai dengan pukul 11.00 WIB, pemeriksaan terhadap Anggodo masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi tentang materi pemeriksaan.

Awalnya, para pengacara Anggodo tidak mendapingi pemeriksaan dan hanya menunggu di lobi gedung KPK. Namun, setelah itu, mereka dipersilahkan masuk.

Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010