Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kemungkinan besar bangunan gedung bekas bioskop Indra di kawasan Jalan Gubernur Suryo Kota Surabaya yang kini terbengkalai merupakan bangunan cagar budaya.

"Meski gedung bioskop Indra sampai sekarang belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Tapi kami menduga bangunan ini masuk katagori cagar budaya," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwiek Widayati di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, jika nantinya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, tentu pembangunanya harus menyelaraskan atau menyesuaikan dengan bangunan cagar budaya di sekitarnya.

Pasalnya di sekitar bekas bangunan gedung Indra terdapat Balai Pemuda yang merupakan bangunan cagar budaya. Ia menjelaskan bahwa penyelerasan tersebut bukan hanya di bagian depan bangunan saja, namun juga di bagian dalam gedung.

Terkait tudingan tim cagar budaya mengintervensi rencana pembangunan gedung ini, Wiwiek membantahnya.

"Saya kira tidak mungkin karena sampai saat ini kan belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya," katanya.

Diketahui bahwa pemilik gedung tersebut sudah merencanakan pembangunan gedung itu sejak beberapa tahun lalu. Namun, sampai sekarang belum terealisasi karena terkendala dengan kebijakan Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.

Menurut Sekretaris Dewan Nasional Angkatan 66 Jatim Slamet Mujiono, Tim Cagar Budaya Surabaya mengintervensi rencana pembangunan gedung ini.

"Sebab mereka ikut-ikut menentukan bentuk bangunan. Padahal gedung ini kan belum masuk katagori bangunan cagar budaya," kata Mujiono.

Inilah yang membuat pemilik gedung ini keberatan. Sebab, menurut rencana, di lahan ini akan dibangun sebuah hotel berbintang lima.

Di sekitar Jalan Gubernur Suryo saat ini terdapat empat bangunan yang berstatus cagar budaya, yakni gedung Grahadi, SDN Kaliasin, SMAN 6 serta Balai Pemuda. Di luar empat ini bukan bangunan cagar budaya, termasuk bekas gedung bioskop Indra ini.

Sikap tim cagar budaya ini sendiri berlawanan dengan keinginan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono. Sebab, beberapa waktu lalu wali kota pernah mengirimkan surat ke pemilik bekas gedung bioskop Indra ini untuk segera melakukan pembangunan.

"Tentu saja pemilik jadi bingung. Di satu sisi harus segera melakukan pembangunan. Tapi saat akan membangun dihambat oleh Tim Cagar Budaya sendiri. Kalau caranya seperti ini, kapan bisa membangunnya," kata dia.
(T.A052/Z003/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010