Karawang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyerahkan masalah hasil tes kesehatan para bakal calon bupati dan wakil bupati yang dinilai merugikan salah satu bakal calon kepada DPRD setempat.

"Kami serahkan saja ke DPRD Karawang, bagaimana langkah selanjutnya terkait masalah hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Emay Ahmad Maehi, di Karawang, Jumat malam.

Hal tersebut dikatakan di sela dengar pendapat antara KPU setempat, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karawang, Komisi A dan D DPRD Karawang, di ruang paripurna DPRD setempat.

Menurut Emay, agar permasalahan mengenai hasil pemeriksaan tes kesehatan para bakal calon bupati dan wakil bupati oleh tim kesehatan yang dibentuk IDI Karawang itu tidak berlarut, ia menyerahkan permasalahan itu kepada DPRD.

"Bisa saja para ketua fraksi dan pimpinan DPRD Karawang membuat surat pernyataan sikap di atas materai, entah itu meminta pengulangan tes kesehatan bagi para bakal calon atau meminta hal yang lainnya," katanya.

Surat pernyataan tersebut kemudian disampaikan ke KPU pusat, sedangkan KPU Karawang siap mengantar para ketua fraksi dan pimpinan DPRD Karawang untuk menyampaikan surat pernyataan sikap itu ke KPU pusat.

"Mengenai isi surat pernyataan sikap kesepakatan para ketua fraksi dan pimpinan DPRD Karawang itu, tergantung DPRD Karawang, apakah menginginkan penundaan tahapan pilkada, tes kesehatan ulang para bakal calon bupati, atau yang lainnya," katanya.

Di antara permasalahan hasil tes kesehatan para bakal calon tersebut muncul, karena bocornya hasil tes kesehatan beberapa hari sebelum diumumkan oleh KPU setempat.

Adanya bakal calon yang tidak menerima hasil tes kesehatan karena dinyatakan tidak lolos tes kesehatan, juga menjadi permasalahan mengenai hasil tes kesehatan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Karda Wiranata mengatakan saat ini para ketua fraksi dan pimpinan DPRD Karawang masih membahas perumusan isi surat pernyataan sikap yang akan disampaikan ke KPU pusat. (MAK/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010