Bangkalan (ANTARA News) - Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto, menyatakan, bangunan kuno di Kampung Saksak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang diklaim milik pribadi itu kemungkinan adalah cagar budaya.

"Hasil pengamatan awal di lokasi, bangunan ini sepertinya adalah Kraton dan bisa masuk dalam cagar budaya," kata anggota Pokja Konservasi BP3 Trowulan, Achmad Kholif, usai survei ke bekas Kraton itu di Bangkalan, Kamis.

Menurut dia, pihaknya menengarai bangunan kuno tersebut adalah cagar budaya bila dilihat dari aspek arsitektur dan sejarahnya. Gedung tersebut menyerupai bangunan kolonial Belanda yang dibangun pada abad 18.

"Kami memprediski bangunan tersebut dibangun pada tahun 1700-an atau abad ke 18. Bangunan ini seperti menyerupai gedung Belanda," ungkapnya.

Selain itu, sambung Kholif, ada lambang "cakra" di atas pintu yang menguatkan jika bangunan tersebut merupakan situs Kraton, sebab lambang "cakra" tidak sembarang ada di setiap bangunan, tapi merupakan ciri khas dari Kerajaan Cakraningrat.

"Gedung-gedung tua yang masuk dalam cagar budaya di Surabaya, tidak ada yang berlambang `cakra` di atas pintu. Namun, lambang `cakra` ini hanya ada di bangunan kuno yang ada di Bangkalan," katanya.

BP3 akan meregistrasi bangunan itu kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, kemudian akan dikeluarkan surat keputusan penetapan sebagai cagar budaya oleh negara.

"Untuk SK penetapan sebagai cagar budaya dari pusat, waktunya relatif lama karena masih menunggu tanda tangan dari menteri. Tapi, SK penetapan sebagai cagar budaya juga bisa dikeluarkan Bupati atau Gubernur untuk melindungi agar tidak dirusak," paparnya.

Dalam masa penyelidikan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya tidak boleh dirusak, melainkan harus dilindungi. Jika dirusak, itu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.(*)

KR-ZIZ/E011/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011