Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak delapan organisasi pilar pekerja sosial membentuk Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) sebagai wadah untuk bersinergi dalam melaksanakan agenda bersama yang terkait dengan pengembangan pekerjaan sosial baik ditingkat nasional, regional maupun internasional.

"Kita sepakat membentuk Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia untuk menambah jejaring dan bertukar informasi karena selama ini banyak lembaga sosial yang bekerja sendiri-sendiri sehingga tidak menghasilkan kerja yang maksimal," kata Ketua Presidium KPSI, Toto Utomo Budi Santoso di Jakarta, Kamis.

Toto mengatakan, delapan organisasi yang sepakat membentuk konsorsium tersebut yaitu Kementerian Sosial, Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Ikatan Pendidikan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI).

Selain itu ,Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), Ikatan Penyuluh Sosial Indonesia (IPENSI), Forum Relawan Indonesia, Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FK-PSM) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Kesejahteraan Sosial Masyarakat (FORKOMKASI).

"Ke depan tidak tertutup kemungkinan jika ada organisasi sosial lain yang ingin bergabung dengan KPSI," katanya seraya menambahkan KPSI mempunyai tugas utama sebagai forum komunikasi antarorganisasi sosial.

Selain itu, tugas utama lainnya adalah percepatan lembaga sertifikasi pekerja sosial, melakukan advokasi terhadap Rancangan UU Fakir Miskin dan menindaklanjuti pertemuan Manila tentang pekerja sosial.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Presidium KPSI Miryam Nainggolan mengatakan, Indonesia merupakan negara yang pertama di kawasan ASEAN yang membentuk konsorsium sebagai tindak lanjut pertemuan ASEAN di Manila, Filipina (ASEAN Community).

Menurut Miryam Nainggolan, KPSI bukan organisasi baru yang berbadan hukum dan tidak membuat program baru, tapi merupakan wadah komunikasi yang menekankan pada pengembangan kapasitas.

"Konsorsium ini hanya untuk menambah jejaring. Dari pertemuan ini saja sudah dihadiri 65 perwakilan organisasi," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, KPSI akan berperan sebagai forum komunikasi di antara pilar-pilar kesejahteraan sosial untuk mendorong pendayagunaan profesi pekerjaan sosial pada organisasi dari masing-masing pilar tersebut.

Lebih lanjut KPSI berperan sebagai wahana penyediaan dan pertukaran dukungan teknis, akses maupun advokasi dari dan untuk komponen pilar-pilar kesejahteraan sosial dalam bidang mutu dan akuntabilitas profesi pekerjaan sosial.

Serta menggagas upaya-upaya peningkatan status profesi pekerjaan sosial oleh pilar-pilar kesejahteraan sosial baik melalui advokasi, kampanye sosial, kerjasama dengan organisasi dan profesi lain maupun kegiatan peningkatan kapasitas individu serta organisasi.

(D016/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011