Jakarta (ANTARA News) - Direktur Hukum dan HAM Bappenas Diani Sadiawati mengatakan, akses masyarakat terhadap keadilan lingkungan perlu terus ditingkatkan melihat penyelesaian kasus lingkungan hingga saat ini belum memuaskan.

"Sampai saat ini penyelesaian kasus dan sengketa lingkungan di Indonesia belum dapat dilakukan dengan efektif, apalagi penyelesaian yang memuaskan," kata Diani dalam diskusi pembangunan lingkungan di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, penyelesaian kasus pencemaran selama ini membutuhkan waktu sangat lama dan kurang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Studi yang dilakukan Van Vollenhoven Institute (VVI), kata Diani, menunjukkan antara tahun 1989-2002 terdapat setidaknya 41 sengketa baik sengketa akibat pencemaran lingkungan maupun perusakan lingkungan di Indonesia.

Banyaknya kasus itu menunjukkan kurang efektifnya penanganan kasus lingkungan di Indonesia.

Penyelesaian kasus pencemaran baik melalui pengadilan maupun mediasi memiliki kekuatan dan kelemahan. VVI mengkaji kasus-kasus itu untuk mengetahui bagaimana kasus ditangani pengadilan maupun melalui mediasi.

VVI mendapatkan bahwa dari 23 kasus yang diajukan ke pengadilan, hanya 13 persen yang dimenangkan penggugat.

Sementara untuk kasus pencemaran lingkungan yang diselesaikan melalui mediasi, sebanyak 82 persen dari 17 kasus yang diteliti mencapai kesepakatan, dan hanya 64 persen tuntutan kompensasi telah dipenuhi dan dibayar oleh perusahaan.

Adapun waktu yang ditempuh untuk mencapai kesepakatan pun cukup lama yaitu antara satu hingga lima tahun.

Walaupun persentase pencapaian kesepakatan dan pembayaran kompensasi cukup tinggi namun keberlanjutan pencemaran dan sengketa juga masih cukup tinggi yakni masing-masing mencapai 58 persen dan 47 persen.
(A039/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011