Jakarta (ANTARA News) - Tiga anggota Kepolisian RI ditetapkan menjadi tersangka kasus bentrok warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten yang terjadi 6 Februari 2011.

"Tiga orang Polri yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Briptu TB, Bripda AYN dan Bripda SBI, ketiganya anggota Polsek Cikeusik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Mereka telah menjalani sidang disiplin dengan hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 hari karena lalai dalam menjalankan tugas, ujarnya.

"Proses pidananya masih berjalan, dijadikan satu berkas, pasal yang dikenakan 359 dan atau 531 Kitab Undang Hukum Pidana," kata Boy.

Polri saat ini sudah menetapkan 16 tersangka kasus Cikeusik termasuk tiga anggota Polri sebagai tersangka.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara delapan tersangka kasus Cikeusik berinisial M, E, M, U, Y, S, I dan A ke kejaksaan.

Para tersangka ditahan dalam penyidikan dilakukan Polda Banten dibantu oleh satu tim penyidik dari Bareskrim Polri, satu tim terdiri dari sepuluh orang.

Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.
(ANT/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011