Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan melakukan penilaian terhadap dampak rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang notabene induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV).

Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraeni, kepada wartawan, Senin, mengatakan pihaknya akan melihat dampak dari kepemilikan dua atau lebih perusahaan di bidang yang sama, yakni penyiaran, bakal dikaji terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli.

"Kami melihatnya ketentuan merger dan akuisisi ini harus hati-hati. Apakah mereka bergerak di bidang yang sama," katanya.

Tri juga mengatakan dalam proses akuisisi Indosiar oleh EMTK sebaiknya dilakukan pemberitahuan kepada KPPU untuk meminta konsultasi.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sudah mulai untuk melakukan penilaian atas konsultasi yang dilakukan pelaku usaha industri penyiaran tersebut.

"Selama ini mereka sih selalu akomodatif untuk datang dan konsultasi kepada kami," ungkap Tri.

Apabila proses akuisisi sudah dilakukan, lanjutnya, maka para pelaku usaha terkait diwajibkan memberikan notifikasi untuk diberikan penilaian paling lambat 30 hari setelah akuisisi efektif.

Tri mengatakan, ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbeda dengan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pelanggaran terhadap kepemilikan silang dari segi hukum persaiangan usaha harus dikaji terlebih dahulu dampaknya. Inilah yang membuat KPPU harus memberikan penilaian terlebih dahulu.

"Di sini terjadi semacam kemepilikan silang begitu ya. UU Persaingan Usaha memang melihat kepemilikan silang tidak semata-mata per sae rule, artinya dia menguasai dua atau lebih perusahaan penyiaran sekaligus. Itu tidak langsung dinyatakan ilegal. Mungkin ini yang membedakan antara rezim persaiangan dan rezim penyiaran," papar Tri.

Undang Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Swasta, melarang monopoli dan penguasaan informasi pada satu orang atau perusahaan.

EMTK, induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pemilik stasiun televisi SCTV, telah mengambil alih 27,24 persen saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), pemilik stasiun televisi Indosiar dari pemegang sahamnya PT Prima Visualindo.

Pada 3 Maret 2011 dipublikasikan rencana Pengambilalihan IKM oleh EMTK setelah pada 1 Maret 2011 EMTK menandatangani perjanjian jual bersyarat dengan PT Prima Visualindo pemegang 551.708.684 saham IKM yang memiliki Indosiar.

EMTK sendiri adalah pemilik 85,78 persen saham SCTV melalui PT Surya Citra Media Tbk (SCM).

EMTK dikuasai asing 33,68 persen sedangkan saham dalam negeri 56,32 persen dan publik sebesar 10,00 persen, yang memiliki dan menguasai secara langsung dan tidak langsung setidaknya 26 lembaga penyiaran.(*)

(T.J008/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011