Kita punya waktu satu minggu untuk melihat apakah ada tanda-tanda dan niat baik dari pemerintah. Sebab setelah tanggal 8 April 2011, DPR akan reses
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, mandek-nya pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tidak menutup bergulirnya Hak Interpelasi,

"Pemerintah jangan sepihak membatalkan pembahasan RUU BPJS. Saya tidak bisa melarang kalau ada hak interpelasi anggota DPR RI soal RUU BPJS," kata Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, sebelum digulirkannya Hak Interpelasi itu, sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR untuk kembali membahas RUU tersebut.

"Kita punya waktu satu minggu untuk melihat apakah ada tanda-tanda dan niat baik dari pemerintah. Sebab setelah tanggal 8 April 2011, DPR akan reses," kata Priyo.

Menurut Priyo, bila tidak ada niat baik dari para menteri sebelum tanggal 8 April 2011, selain terbuka peluang untuk menggunakan hak interpelasi, maka pimpinan DPR RI akan melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal "ngambek"nya para menteri tersebut.

"Pimpinan DPR RI akan berkirim surat kepada Presiden Yudhoyono. UU BPJS ini sangat penting bagi masyarakat dan sudah masuk prolegnas 2011. Menteri-menteri jangan sepelekan dan mengecilkan esensi dari pansus RUU BPJS," ujar dia.

Adanya pembatalan sepihak dari pemerintah soal RUU BPJS karena mereka tidak menginginkan adanya UU BPJS dan sebaiknya direvisi soal UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sementara DPR RI meenginginkan dibentuknya sebuah UU yang mampu memberikan jaminan kesehatan dan sosial bagi masyarakat.
(Zul/A038)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011