Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan semua pihak mengawal hasil putusan Rapat Panitia Kerja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah guna mencegah transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.

"Khususnya kepada Sekjen Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Rapat tersebut memutuskan penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional serta pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan kepada ketetapan hukum dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).

"Terima kasih untuk seluruh pimpinan dan anggota Panja RUU Kesehatan yang telah bersikap tegas pada draf usulan pemerintah. Salam juang," kata Rieke yang juga menjadi inisiator UU BPJS.

Dia juga mengingatkan Kementerian Keuangan bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial, melainkan masuk ranah asuransi sosial.

"Jika pada putusan terakhir di (rapat) paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya 'mengganggu' aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Kemenkes: 85 persen isi RUU Kesehatan terkait perbaikan layanan

Rieke pun menjelaskan bahwa pengaturan Jaminan Sosial Nasional dalam RUU Kesehatan pada draf pemerintah sebelumnya, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden.

"Pengaturan diubah di bawah koordinasi menteri kesehatan dan menteri tenaga kerja," ucap anggota Komisi VI DPR RI itu.

Menurut dia, pengubahan pengaturan tersebut mengindikasikan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.

"Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022, akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: F-PAN: Anggaran kesehatan sudah selayaknya disesuaikan

Sebelumnya, Rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang dipimpin Sekjen Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kamis, diputuskan dikembalikan pada aturan UU SJSN dan UU BPJS.

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 2.643 sampai 2.790, sebanyak 147 DIM diputuskan dihapus dan kembali ke UU SSJN serta UU BPJS.

Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:

DIM 2.638
(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

DIM 2.639
(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2.642
(3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi

DIM 2.643:
(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.

Baca juga: Kemenkes paparkan bagaimana RUU Kesehatan lindungi kesehatan remaja RI
Baca juga: PKB sebut telah perjuangkan minimal mandatory spending RUU Kesehatan
Baca juga: Wakil Ketua DPR harap pengesahan RUU Kesehatan tak tergesa-gesa

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023