Jakarta (ANTARA News) - Pemerintrah agar mengambil langkah untuk membebaskan puluhan anak buah kapal (ABK) Sinar Kudus yang disandera oleh perompak Somalia, kata Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana.

"Instansi pemerintahan terkait harus memimpin dan menentukan langkah-langkah untuk pembebasan para ABK yang disandera," katanya melalui siaran pers, di Jakarta, Senin.

Selain itu, instansi pemerintahan terkait juga harus mengetahui status negosiasi yang dilakukan oleh Samudera Indonesia sebagai pemilik MV Sinar Kudus dengan para pembajak. Dalam langkah ini perlu diketahui kemampuan Samudera Indonesia dengan pihak asuransinya,

Ketiga, memastikan tidak adanya saling lempar tanggung jawab yang berakibat tertundanya proses pembebasan mengingat setiap menit mempunyai arti dalam pembebasan para ABK.

Perwakilan Indonesia di Somalia, lanjut dia, juga harus segera menyiapkan langkah-langkah antisipatif ketika ada pembebasan para ABK, yakni melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah setempat.

"Bahkan juga harus dipikirkan status dari kapal yang dirompak. Apakah akan melanjutkan perjalanan dengan awak baru atau kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto.

Pemerintah juga harus mengkomunikasikan berbagai informasi yang tidak bersifat rahasia kepada masyarakat.

"Ini perlu dilakukan agar publik bisa memahami bahwa pemerintah melakukan upaya yang maksimal dalam upaya pembebasan warga negaranya. Jangan sampai 25 hari sejak perompakan terjadi, pemerintah terkesan tidak banyak melakukan berbagai upaya di mata publik," tuturnya.
(*)

 
 



Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011