Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Lily Chadidjah Wahid atau Lily Wahid mengaku heran dan mempertanyakan saran Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kartim yang meminta dirinya dan Effendy Choirie atau Gus Choi menarik gugatannya soal recall.

Menurut Lily Wahid kepada antaranews.com, Jakarta, Selasa, dirinya dan Gus Choi dipecat dan direcall secara sepihak oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa yang melanggar UU 2/2011 tentang Partai Politik.

"Saya sangat heran dengan saran ketua majelis hakim agar saya menarik gugatan, padahal saya menggugat mengikuti saran pimpinan DPR," kata Lily.

Di sisi lain, kata adik kandung mantan Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur itu mengatakan, bila gugatan tersebut dicabut, maka Ketua DPR RI Marzuki Alie segera melayangkan usulan kepada Presiden untuk mem- PAW terhadap dirinya dan Gus Choi.

"Karena tidak ada lagi persengketaan  hukum yang menghalangi. Ada apa dengan majelis hakim dalam kasus saya? Apa ada titipan dari pihak tergugat?" tanya Lily.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya memberikan waktu satu minggu untuk berdamai atas gugatan "recall" yang di lakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Lily Wahid dan Effendi Choiri (Gus Choi).

"Kami memberikan waktu satu minggu untuk berdamai melalui mahkamah parpol," kata Ketua Majelis Hakim Kartim, saat memimpin sidang di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa satu minggu ini karena keterbatasan waktu berdasarkan Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, DPD dan UU Partai Politik dalam penyelesaian perselisihannya.

"Memang dalam Peraturan MA mediasi selama 40 hari, karena keterbatasan waktu 60 hari perselisihan partai politik kami putuskan waktu hanya satu minggu," kata Kartim, menegaskan.

Kartim juga menjelaskan seharusnya kasus recall anggota ini diselesaikan melalui mahkamah parpol dulu, dan jika tidak berhasil baru mengajukan gugatan.

Lily Wahid dan Effendi Choirie menggugat Muhaimin Iskandar dan Ketua DPR atas recall menjadi anggota DPR.

Gugatan ini terdaftar di pengadilan dengan nomor surat gugatan 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Lili Wahid kepada DPP PKB dan 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Gus Choi kepada DPP PKB.

Keduanya beralasan bahwa recall tersebut melanggar UU Parpol dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD.

Keduanya direcall setelah menyetujui Hak Angket Pajak.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011