Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jambi sedang mengungkap kasus dugaan kredit investasi fiktif senilai Rp2 miliar di Bank Mandiri Cabang Jambi pada 2010.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Andi Iqbal Arief di Jambi Senin mengatakan bahwa tim penyidik intelejen kejaksaan kini sedang mengumpulkan data terkait laporan ada kasus investasi fiktif yang ada di Bank Mandiri setempat.

Berdasarkan laporan tersebut kejaksaan langsung menanggapinya dengan mengumpulkan data dan memanggil untuk dimintai keterangan terhadap para saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.

Hasil pengumpulan data dan pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik kejaksaan tinggi Jambi kasus kredit di Bank Mandiri cabang Jambi tersebut diduga berupa investasi dibidang perkebunan kelapa sawit seluas 60 Ha yang ada di Kabupaten Muarojambi.

Hasil pemeriksaan sementara ditemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsinya yakni dimana ada dugaan kuat dalam kredit di Bank Mandiri tersebut agunannya tidak sesuai dengan pengajuan pinjaman modal atau uang ke bank.

"Selain itu juga ada dugaan kuat bahwa aset atau agunan dari pihak pengajuan kredit tersebut sudah dijual atau tidak sesuai dengan nilai uang yang dipinjam dari bank," tegas Iqbal Arief.

Kasus ini merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang perbankan dan kejaksaan serius untuk mengungkapkannya dengan memanggil saksi dari pihak Bank Mandiri Jambi agar kasus ini bisa terungkap lagi.

Saat ini sudah ada tiga orang saksi dari pihak Bank Mandiri yang mulai dimintai keterangannya oleh tim penyidik kejaksaan tinggi Jambi yakni satu saksi dari Bank Mandiri cabang Jambi dan dua orang dari pusat.

Jaksa penyidik yang memeriksa ketiga saksi tersebut adalah Sugianta dan kasus ini masih dalam pengumpulan data.

(N009/S019)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011