Jambi (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas mengatakan, tidak menargetkan batas waktu kapan akan melakukan penangkapan terhadap Nunun Nurbaeti, tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada 2004.

"Tidak bisa kita menargetkan waktunya. Siapa yang menargetkan kita, jika kita targetkan sebulan, ternyata nanti malah meleset," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas, seusai memberikan kuliah umum di Universitas Jambi, Sabtu.

Menurut dia, KPK menargetkan hingga Nunun ditangkap.

Dia tidak membantah bahwa isu Nunun kerap berpindah-pindah dari Singapura ke Bangkok, Thailand. Busyro mengaku kesulitan mencari jejak Nunun, yang selalu menolak panggilan KPK.

Menurut dia, KPK telah melakukan upaya diplomasi guna menangkap Nunun. Jika Nunun berada di Singapura, KPK tidak bisa menangkap karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

KPK sendiri telah lama menempuh upaya perbantuan hukum "Mutual Legal Assistence" (MLA) dengan Singapura untuk menangkap Nunun Nurbaeti, tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada 2004.

Dia menambahkan, KPK juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Thailand lewat surat yang dikirim resmi. KPK minta Kejaksaan Thailand membantu menghadirkan Nunun di Kedutaan Besar RI di Bangkok, disertai penjelasan status Nunun dalam kasus cek pelawat.

Paspor Istri anggota DPR RI, Adang Darajatun ini juga menurut Busyro telah ditarik. Tim KPK sudah menyampaikan kepada Kepolisian Thailand jika paspor Nunun sudah ditarik Direktorat Jenderal Administrasi pada 26 April lalu. (*)
(T.KR-YJ/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011