Jakarta (ANTARA News) - Kementerian ESDM mengklaim telah menyelesaikan kewajiban terkait divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2010 senilai 246,8 juta dolar AS.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira dalam siaran pers di Jakarta, Kamis malam mengatakan, penyelesaian seluruh persyaratan administrasi telah terlaksana dengan diterbitkan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada tanggal 18 Mei 2011.

"Surat itu mengacu Pasal 24 KK (kontrak karya)," katanya.

Sutisna melanjutkan, melalui surat Dirjen Mineral dan Batubara yang sama, Kementerian ESDM juga telah memberikan persetujuan pengalihan saham NNT.

Persetujuan, yang mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2009 itu, terlaksana dengan pemberian pedoman kepada NNT.

Menurut Sutisna, pedoman itu adalah agar NNT menyelesaikan seluruh persyaratan dan hal lain berupa gugatan hukum pihak ketiga dan hasil rapat kerja gabungan Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 11 Mei 2011.

"Dengan demikian, maka untuk saat ini kewajiban Kementerian ESDM telah dilaksanakan," ujar Sutisna.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta Kementerian ESDM segara mengeluarkan rekomendasi pengalihan aset NNT.

Rekomendasi diperlukan agar proses pembayaran senilai 246,8 juta dolar AS segera terlaksana.  (K007/E008/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011