Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM memusnahkan barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp3 miliar di Lapas Narkotika Cipinang.

"Yang dimusnahkan di lapas ini hanya sebagian kecil saja, nanti secara keseluruhan akan dimusnahkan di BNN. Kami pilih pemusnahan di lapas sebagai warning bahwa kami punya komitmen kuat untuk memberantas jaringan narkoba," kata Direktur Narkotika Alami BNN Benny Mamoto di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, Rabu.

Rincian narkoba berasal dari BNN dan Kejari Tangerang yang dimusnahkan itu terdiri atas 1.909,53 gram ganja, 5,09 gram sabu, 28,49 gram heroin, 175 gram ketamine, dan 4.036 butir ekstasi.

Sedangkan total narkoba yang akan dimusnahkan BNN yakni dari kedua tempat tersebut meliputi 22.546,87 gram ganja, 7.446,21 gram sabu, 424,97 gram heroin, 4.384 butir ekstasi, dan 735 butir lexotan.

Berdasarkan informasi, harga rata-rata narkoba yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp1,5 juta per gram, sehingga total barang haram yang dimusnahkan BNN mencapai lebih dari Rp80 miliar.

"Yang kita musnahkan hanya bukti yang telah disita, dan sesuai dengan Undang-undang Narkotika, barang bukti harus sudah dimusnahkan tujuh hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Kejari setempat," ujar Benny.

Ia mengatakan, jumlah narkoba yang dimusnahkan BNN tersebut hanya barang bukti yang berhasil disita selama periode April - Juni 2011.

Dengan penyitaan dan pemusnahan tersebut, BNN memperkirakan lebih dari 223.976 orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Barang-barang haram tersebut sebagian besar berasal dari luar negeri, karena itu tidak ada keuntungan apa pun bagi kita kecuali anak-anak kita yang menjadi korban dan mengancam masa depan Indonesia," tegas Benny.(*)

V002/I007

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011