Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat memberi santunan uang duka bagi keluarga TKI Ruyati binti Sapubi.

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Minggu, menugaskan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Jakarta Delta untuk menyerahkan uang duka ke rumah keluarga almarhumah Ruyati di Bekasi, Jawa Barat.

Ruyati, TKI asal Kampung Ceger RT 03/01 Kecamatan Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, menjalani hukuman mati dengan cara dipancung di Mekkah, Arab Saudi, pada Sabtu (18/6).

Ruyati dihukum mati karena membunuh istri majikannya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani, di Mekkah pada 12 Januari 2010.

Ruyati yang dikirim untuk bekerja di Arab Saudi oleh pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) PT Dasa Graha Utama sejak 2008.

Jumhur juga sudah meminta agar perusahaan yang memberangkatkan dan pihak asuransi memenuhi santunan dan klaim asuransi korban.

Atas eksekusi terhadap Ruyati itu, Kepala BNP2TKI menyatakan sangat berduka cita.

"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga atas hukuman mati terhadap almarhumah," kata Jumhur.

Ia mengaku sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati tersebut.

"Kami sudah berusaha tetapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi," kata Jumhur.

Dalam persidangan, katanya, Ruyati dengan gamblang mengakui membunuh setelah bertengkar karena keinginannya untuk pulang tidak dikabulkan.

Pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, katanya, telah meminta akses seluas-luasnya kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan fasilitas pendampingan terhadap Ruyati melalui dua buah nota diplomatik.

Pihak KJRI mendampingi Ruyati dalam dua kali persidangan di Mahkamah Am (tingkat I) pada 3 dan 10 Mei 2010.

Namun Mahkamah Tamyiz mengesahkan putusan hukuman mati dengan cara dipancung (qishas) pada 14 Juli 2010 dan Mahkamah Agung Arab Saudi menguatkan putusan tersebut, katanya.

Pihak KJRI, katanya, juga telah mengupayakan pemaafan dari ahli waris korban melalui Lembaga Pemaafan agar Ruyati tidak dihukum mati namun gagal.

Terakhir Kerajaan Saudi memerintahkan pelaksanaan hukuman pancung atas permohonan ahli waris korban.


Jangan memaksakan

Kepala BNP2TKI mengingatkan bagi para calon TKI yang ingin bekerja ke Arab Saudi sebaiknya jangan memaksakan diri kalau memang belum siap segala-galanya, baik fisik, keterampilan, bahasa dan budaya maupun mental.

Persiapan yang matang sebelum bekerja ke Arab Saudi, katanya, bisa menghindari dari berbagai masalah di sana.

Jumhur meminta masyarakat jangan mengaitkan peristiwa tersebut dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Konferensi Organisasi Buruh Sedunia (ILO) di Jenewa, Swiss, baru-baru ini.

Karena, kata Jumhur, perbaikan atas masalah ketenagakerjaan terus dilakukan termasuk dengan Arab Saudi yang bersama RI telah menandatangani pernyataan kehendak bersama akhir Mei lalu termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada tahun ini.

"Hukuman mati atas Ruyati lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan," katanya.

(T. B009/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011