Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri memastikan Siti Kurmaesa, pekerja migran Indonesia (PMI), yang minta tolong dipulangkan ke Indonesia bukan korban perdagangan orang karena ia masuk Arab Saudi lewat agen penyalur pekerja migran resmi.

“Jadi korban (Siti Kurmaesa) itu melalui agen resmi bukan agen gelap. Karena agen resmi itu bukan merupakan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Rainhard Hutagaol di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Rainhard menyebut keberadaan Siti Kurmaesa terungkap dari postingan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait video PMI asal Cianjur, Jawa Barat, tersebut yang viral minta tolong untuk dipulangkan ke Indonesia karena perlakuan tidak baik dari majikannya.

Dalam unggahan tersebut, Mahfud MD menandai sejumlah kementerian dan Polri, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Unggahan tersebut langsung ditindaklanjuti.

Dittipidsiber melakukan "profiling" nama dan foto Siti Kurmaesa dari video viral tersebut dan diperoleh sejumlah nomor telepon.

Baca juga: BP2MI gagalkan penempatan 160 PMI tak sesuai prosedur ke Arab Saudi
Baca juga: Indonesia-Saudi bentuk satgas awasi sistem penempatan PMI satu kanal

 

“Dari sejumlah nomor telepon kebetulan salah satu nomor terhubung ke korban (Siti Kurmaesa), kami tanyakan untuk mendapat kepastian keberadaannya di Arab Saudi,” kata Rainhard.

Dari hasil penelusuran tersebut, Polri berkoordinasi dengan perusahaan penyalur untuk menjemput Siti Kurmaesa dari rumah majikannya yang berada di Arab Saudi.

Setelah dijemput, Siti Kurmaesa diserahkan ke KBRI Ryad, Arab Saudi, untuk proses pemulangan ke Indonesia.

Rainhard menegaskan agen penyalur Siti Kurmaesan ke Arab Saudi resmi terdaftar di pemerintahan sehingga tidak ada unsur pidana. Namun, permasalahan yang terjadi adalah hubungan kerja antara majikan dan pekerja kurang baik.

“Permasalahan sebetulnya itu antara korban dan majikannya,” kata Rainhard.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023