Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyambut baik keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak ingin lagi memberikan remisi kepada koruptor dan pelaku terorisme.

"Kami mengapresiasi," kata Busyro usai bertemu dengan Fraksi Hanura di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Busyro bahkan berharap, keinginan presiden itu direspon secepatnya oleh pembantu presiden, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk membuat draf yang merevisi UU tentang Remisi.

"Oke, pemerintah diharapkan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk segera membuat draf merevisi UU tentang Remisi," kata Busyro.

Ia juga menambahkan, dalam penyusunan draf yang bertujuan untuk merevisi UU Remisi, pemerintah harus melibatkan semua pihak.

"Perumusan draf itu harus melibatkan civil society, terutama kampus," tambah mantan Ketua Komisi Yudisial.

Presiden Susilo  Yudhoyono menyetujui penghentian pemberian remisi kepada terpidana kejahatan terogranisir terutama kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, moratorium remisi kepada terpidana kasus korupsi dan terorisme segera diberlakukan setelah ditempuh revisi peraturan perundangan yang mengatur pemberian remisi.

Menurut Indrayana, penghentian pemberian remisi kepada terpidana kasus kejahatan terorganisir dilakukan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.

"Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," tuturnya.

Denny mengatakan kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan terorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya.

"Agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 Tentang Pemberian Hak Terpidana diatur bahwa terpidana kasus kejahatan termasuk korupsi bisa mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakuan baik selama dalam tahanan. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011